Baca Yuk...
Baca yuk...
Baca Yuk..
Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata : "Selama akad tidak terdapat unsur Kedzaliman, Gharar dan Riba, maka akad tersebut SAH
“Komunitas developer yang memberikan solusi kepemilikan proerti tanpa riba, tanpa gharar, tanpa dzalim”
© 2019 kampoeng Syariah